Ket; Ketua PMNKS Kuba, Bersama Anggota dan Pengurus Inti Tetap Menolak Rencana Penambangan Pasir Darat di Kelurahan Sawang
Anewspatron.com, Kuba_Karimun - Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) tetap menolak rencana akan beroperasinya tambang pasir darat di Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, karena dianggap melanggar berbagai perundang undangan yang berlaku dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.

Rencana penambangan tersebut ditolak mengingat pulau Kundur yang sebagian besarnya masih merupakan zona pertanian dan hanya secuil saja yang ditetapkan menjadi zona industri bukan zona tambang, mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun yang baru ia itu, Perda No 3 Tahun 2021 yang sudah di berlakukan sampai dengan 2041 mendatang, yang merupakan perubahan atas Perda sebelumnya mencakup periode 2011-2031, pulau Kundur masih merupakan zona pertanian sebagai kawasan ketahanan pangan.

Kendati demikian rencana penambangan pasir darat tersebut, telah dianggap melanggar pasal 37 ayat (7) dalam undang-undang (UU) Tata Ruag, sebagai mana telah di ubah melalui undang-undang (UU) Cipta Kerja, bahwa setiap pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, yang sangsinya pun mengacu pada UU Cipta Kerja, barang siapa yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan perubahan ruang dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.


Sebagai mana kita ketahui bersama, UU tata ruang di indonesia saat ini didasarkan pada UU No 26 Thn 2007, yang telah diubah ketentuannya melalui UU cipta kerja pada UU No 11 Thn 2020 dan pelanggaran juga tercantum dalam PP No 21 Thn 2021, tentang penyelenggaraan tata ruang, yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan raung yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta memastikan keterpaduan pembangunan nasional dan daerah.

Pada dasarnya Penambangan di wilayah yang ditetapkan sebagai zona pertanian, secara umum dilarang berdasarkan UU No 41 Thn 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan secara tegas hukum telah melarang kegiatan pertambangan di area yang secara resmi ditetapkan sebagai zona atau lahan pertanian pangan berkelanjutan, karena prioritas negara adalah menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan pertanian.

Mengacu pada dugaan pelanggaran diatas, Jumari alias Igut, Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) Kecamatan Kundur Barat, kembali angkat bicara dan tetap menolak rencana tambang pasir darat tersebut untuk beroperasi, walaupun apa yang disampaikannya pada pemberitaan di media di edisi yang lalu dianggap sebuah penggiringan opini yang menghambat investasi di Kabupaten Karimun.

Dengan demikian PMNKS juga meminta pemerintah Kabupaten Karimun beserta DPRD, untuk tidak bungkam dan mengkaji ulang, rencana tambang pasir darat yang akan beroperasi di Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, mengingat pulau Kundur merupakan zona Agro Bisnis atau zona Pertanian.

Disampaikan Jumri, yang didampingi oleh beberapa anggota dan pengurus inti Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) saat diminta tanggapan lebih lanjut oleh awak media ini, Kamis (4/12/2025) menyampaikan.

Larangan pertambangan di zona pertanian diatur secara spesifik dalam UU No 41 Thn 2009 tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan yang berkelanjutan.

Menurut Jumari (Ketua red) pasal kunci terkait alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan lain, termasuk pertambangan diatur dalam pasal 44 dari UU tersebut.

Pasal 44 ayat (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan dilarang untuk dialihfungsikan.

Dan Pada 44 ayat (2) alih fungsi dapat dilakukan hanya untuk kepentingan umum dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan tertentu, seperti penyediaan lahan pengganti.

Sehingga semua aturan dan perundang-undang yang diberlakukan, bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan, dari konversi menjadi fungsi lain yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional, tutur Jumari alias Igut.(Majid)