Anewspatron.com, Karimun - Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Karimun Kelas II B menyatakan menghormati proses hukum dugaan kasus makelar kasus yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gugun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya saat menerima wartawan di Aula kantor Rutan Karimun, Rabu (5/11/2015).
"Oknum inisial Fe alias Gugun merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Rutan Karimun yang saat ini dilaporkan ke Polres Karimun ", ujarnya.
Yoga menegaskan bahwa yang pasti kami menghormati proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum ASN yang sedang berjalan. Kita hormati proses hukum yang berlaku," katanya .
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya menegaskan bahwa komitmen Rutan Karimun untuk menjamin keamanan terhadap terpidana atau pelapor dalam kasus ini.
Terkait oknum Fe alias Gu yang diduga terlibat, Ka Rutan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, untuk saat ini, Fe alias Gu masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Rutan Karimun.
Yoga Hadhi Wijaya menekankan bahwa pihak Rutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melindungi oknum Fe alias Gu seandainya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Kami akan kooperatif dan tidak akan melindungi seandainya memang oknum Fe alias Gu dipanggil pihak kepolisian," tegasnya.
Jika terbukti bersalah, maka oknum yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," sambungnya.
Yoga menegaskan bahwa keseriusan Rutan Karimun dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan setiap oknum yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Untuk diketahui,oknum ASN Rutan Karimun dilaporkan Ronald Reagen Sunarto, SH selaku kuasa hukum Nurdan alias Jordan yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Karimun dengan vonis hukuman seumur hidup.(Red_ANP)

Komentar