Anewspatron.com, Kuba_Karimun - Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNSK) akan membawa dan melaporkan dugaan penggelapan dana Kompensasi atau bantuan nelayan ke ranah hukum.

Bantuan yang bersumber dari dana Corporate Social  Responsibility (CSR) Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT.Timah Tbk, yang beroperasi di perairan Kundur Kabupaten Karimun, seharusnya menjadi sebuah dana bantuan yang tidak bermasalah, karena masing-masing organisasi nelayan telah memiliki ketua, yang seharusnya menjadi benteng penengah dalam menciptakan kedamaian dan kerukunan.

Namun yang terjadi tidak sesuai harapan dan terkesan jauh panggang dari api, karena Kompensasi yang seharusnya diterima oleh Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNSK) diduga telah digelapkan oleh M Padli mantan anggota yang tidak lagi menjadi anggota PMNSK.


Kendati dengan hal tersebut Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan akan membuat laporan ke Polres Karimun.

Jumari alias Igut, yang ditemui awak media ini di Muka Limus Kelurahan Sawang, pada Sabtu (29/11/2025) menjelaskan.

Dijelaskan Jumari, Kompensasi yang bersumber dari CSR tersebut seharusnya ia terima sebagai bantuan operasionalnya sebagai ketua PMNSK yang merupakan organisasi nelayan, ditingkat kelurahan dengan besaran nilai kurang lebih, Rp.1,5 juta/bulannya, namun dana tersebut  telah diserahkan oleh Amat sebagai ketua nelayan di tingkat Kecamatan, kepada M Padli mantan anggota Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang, tanpa berkoordinasi dengan dirinya selaku ketua, ucap Jumari.

Menurutnya, semenjak dirinya menjadi ketua dana kompensasi tersebut tak pernah diambilnya, karena setiap bulannya diberikan kepada pengurus sebagai dana operasional para pengurus inti.

Ironisnya selama empat (4) bulan belakangan ini kompensasi tersebut telah diserahterimakan oleh Amat kepada M Padli tanpa sepengetahuannya.

Sebagai Ketua, dirinya tidak pernah merasakan dana  kompensasi tersebut karena telah ia berikan kepada pengurus sebagai dana operasional.

Hal tersebut ia lakukan demi kemajuan organisasi atau Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) katanya pada awak media ini.

Selain itu, Jumari juga menyampaikan bahwa dirinya menjadi Ketua PMNSK baru sekitar 7 bulan, sementara sebelumnya PMNSK di pimpin oleh Saudara Satar alias Utai sebagai ketua, namaun pada saat itu PMNSK tidak memiliki legalitas sehingga sistem pembukuan pun selama 7 tahun lamanya terkesan amburadul, terang Jumari. 

Secara terpisah, Amat Ketua Nelayan Kecamatan Kuba, yang dihubungi melalui ponselnya untuk dimintai keterangannya, oleh awak media ini, Minggu (30/11/2025) menjelaskan.

Menurut Amat, dana tersebut diberikan kepada M Padli karena M Padli belum mendapat haknya dari Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang.

Berbanding terbalik dari keterangan yang disampaikan Jumari, dana yang digelapkan adalah dana kompensasi untuk Ketua bukan dana hak anggota nelayan, jadi secara logika dana tersebut merupakan hak Jumari selaku ketua, yang kemudian jika Jumari mau memberikan ke siap saja itu sudah menjadi hak pribadi Jumari.(Red_MJ)