ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan      Negeri       Karimun    telah melakukan ekspos/gelar perkara Rabu 19 November 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala  Kejaksaan     Negeri        Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. Terhadap perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. 

Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item. Bahwa perkara ini berawal ketika KPU Kab Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kab Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kab Karimun pada tanggal 24 Maret 2025. 

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah). 

Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain  Terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Terdapat penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional.

Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kab Karimun Terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik maka ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu NK (selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kab Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. 

Sebelumnya seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka. 

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP. 

Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas. (Red/anp)