ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Pada hari Rabu 29 Oktober 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penahanan terhadap 2 tersangka yaitu tersangka Inisial M dan Inisial Dj berdasarkan Surat Perintah Penetapan          Tersangka         Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun             Nomor :             PRINT 03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025. 

Bahwa sebelumnya tersangka M dan tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. 

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak              Pidana                  Korupsi sebagaimana     diubah               dengan Undang   Undang   Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Kasus Posisi dalam perkara ini yaitu :   Bahwa pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie,     Kemudian timbul dibenak Tersangka Dj untuk mengajak masyarakat sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK). 


Tersangka Dj mengajukan kepada Tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspon karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi, sehingga Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M .

Menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan 

jika Surat Sporadik tersebut terbit atas hal tersebut tersangka M mau menerbitkan Surat Sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku pencatatan pada buku register secara sah, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. 

Selain itu beberapa orang diluar desa sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut. 

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut diketahui juga merupakan     Mangrove         lebat         dan diantaranya  merupakan Kawasan hutan.

Adapun jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik. Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP. 

Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan    tindak     pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khusunya dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun. 

Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat   dalam  administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehingga kedepannya dengan tertib dan taat Hukum Pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun.(Red/anp)