Anewspatron.com, Kuba_Karimun - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, berikan bantuan mediasi kasus warga terkait lakalantas, yang terjadi di KM 6 jalan Sawang beberapa waktu lalu.
Bantuan mediasi tersebut dilakukan karena Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pedesaan sangat berperan penting dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum melalui media secara kekeluargaan.
Selain itu, Posbakum juga merupakan salah satu lembaga di pedesaan yang menyediakan batuan hukum secara gratis, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, dan menjadi sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan dan memfasilitasi berbagai sengketa, maupun kasus di tingkat desa secara kekeluargaan Tanpa harus ke pengadilan.
Kendati demikian, Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, membantu mediasi kasus lakalantas yang terjadi di KM 6 Kecamatan Kundur, pada 4 Juni 2025, secara kekeluargaan, terhadap kedua belah pihak, yang dilaksanakan di kantor desa Gemuruh, Kamis 12 Juni 2025 yang lalu.
Diketahui pada hari Rabu 4 Juni 2025, telah terjadi kasus lakalantas di KM 6 Kecamatan Kundur, dengan satu unit kendaraan roda dua dan satu unit truck yang membawa tanah urugan atau tanah merah, mengalami kecelakaan sehingga, mengakibatkan satu orang warga Desa Gemuruh yang mengunakan kendaraan roda dua meninggal ditempat.
Dan untuk mencari jalan damai terhadap kejadian tersebut, Posbakum Desa Gemuruh, melalui Kepala Desa Gemuruh, Ary Supriadi Nurfaizal, S.E, mengambil inisiatif untuk membantu kedua belah pihak mencari jalan damai secara kekeluargaan.
Media tersebut, dihadiri secara langsung oleh kepala desa Gemuruh, Ketua RT.007 Ketua RW.004, LPM Paralegal Desa Gemuruh, Ketua Karang Taruna dan segenap tokoh masyarakat Desa Gemuruh, dalam melakukan pembahasan mediasi secara kekeluargaan.
Selau itu, pihak keluarga selaku korban pembahasan juga dihadiri sopir Truck atau lory, yang akhirnya keluarga korban dan Burhan selaku sopir Truck dan kepala Desa beserta peserta musyawarah yang hadir telah menyepakati secara bersama-sama masalah atau kasus yang telah terjadi di selesaikan melalui.perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Menurut Ary Supriadi Nurfaizal, S.E, kedua belah pihak tidak akan melanjutkan masalah tersebut kejalur hukum dan tidak ada tuntutan di kemudian hari.
Dengan demikian, permasalahan sudah diselesaikan secara damai, semoga dengan kehadiran Posbakum Desa Gemuruh, dapat menjadi salah satu wadah yang dapat membantu masyarakat bukan hanya untuk masyarakat desa Gemuruh, namun khususnya Pulau Kundur, dan semoga bantuan yang telah kita lakukan bersama dapat kiranya menjadi ladang amal bagi kita semua, pungkasnya.(Majid)
Komentar