Anewspatron.com, Karimun - Keluhkan kebijakan pelayanan Pasien peserta BPJS Kesehatan Di RSUD Muhammad Sani yang 
Sering harus membeli obat di luar rumah sakit. Padahal, menurut ketentuan BPJS, seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien peserta sudah jadi tanggungan sepenuhnya termasuk obat-obatan.

Keluhan datang dari pasien yang merasa dipersulit saat menjalani pengobatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. 

"Kami sudah ditanggung BPJS, tapi ketika berobat, malah disuruh beli obat sendiri di apotek luar. Alasan, obat tidak tersedia di RSUD. Kalau begitu, buat apa ada BPJS?" ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).

Praktik ini, disebut telah berlangsung lama dan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan potensi penyimpangan atau "permainan" yang merugikan pasien. Masyarakat pertanyakan tanggung jawab manajemen RSUD Muhammad Sani dalam pastikan  ketersediaan obat bagi pasien BPJS.

Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 46 Ayat (1) menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL), termasuk rumah sakit, wajib menyediakan pelayanan kesehatan termasuk obat-obatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, Pasal 54 dalam Perpres yang sama juga menegaskan bahwa obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus disediakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan menjadi bagian dari pembayaran klaim pelayanan.

Azmi, S.IP., M.IP., Dosen Universitas Karimun, menilai bahwa bila rumah sakit tidak dapat menyediakan obat sebagaimana mestinya, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian manajemen rumah sakit yang patut dipertanyakan.

"Pasien BPJS sudah membayar kewajibannya melalui iuran. Maka menjadi hak mereka untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara utuh, termasuk obat. Bila rumah sakit menyuruh pasien membeli obat di luar, maka ada tata kelola yang harus dibenahi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau permainan dalam pengadaan obat," tegas Azmi.

Ia juga mendorong instansi pengawas seperti Dinas Kesehatan Karimun dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap mekanisme pengadaan obat di RSUD Muhammad Sani.

Masyarakat berharap keluhan ini tidak hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti serius oleh dinas kesehatan, agar layanan kesehatan yang menjadi hak publik tidak dikompromikan oleh lemahnya manajemen  atau potensi penyimpangan, tandasnya.
( Full**)