ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun mengelar Konferensi Press penetapan tersangka Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic center kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Senin ( 26/5/ 2025), di Jln Ayani Kelurahan tanjung balai Kab - Karimun Tempat auditorium gedung kejaksaan negeri karimun provinsi Kepulauan Riau, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Kabupaten karimun provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

"Dalam perkara ini, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kab Karimun, sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024," jelas Dedi Januarto Simatupang (kasi pidsus) Kejari Karimun.

Adapun peran tersangka HS dalam perkara ini sebagai pemenang tender proyek pelabuhan dan Juga sebagai Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun tahun 2024. 

"Dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024. Bahwa Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan Tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV RAR dan Tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut." Ucap kasi pidsus.

Bahwa Tersangka HS Bersama-sama dengan Tersangka lainya praktik pinjam bendera dalam Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024 "Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Dedi Januarto Simatupang (kasi pidsus) Kejari Karimun.

Bahwa seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka bersumber dari APBD Kab Karimun dan dikelola oleh Tersangka K yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, pungkasnya.(full**)